Cinta Rosululloh

Cinta Rosululloh
My Idol

Rabu, 19 Januari 2011

HAJI

a. Pengertian Haji
    Haji berasal dari kata "Al Hajju" yang artinya kehendak atau sengaja. menurut istilah yaitu berkehendak ke Baitil Haram untuk beribadah yaitu niat,thawaf,sa'i,wuquf di Arafah, mencukur rambut dan tertib. Ibadah Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh orang yang mampu atau kuasa untuk menjalankannya. Mampu dalam hal ekonomi, sehat jasmani dan rohani, aman dalam perjalanan serta tidak ada kekhawatiran atas keluarga yang ditinggalkannya.
    Firman Alloh SWT :
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Alloh, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan kepadaNya.QS.Ali Imran 97 "
    Ibadah haji dikerjakan pada bulan-bulan tertentu dan tidak dapat dikerjakan setiap saat atau setiap bulan. Adapun bulan-bulan untuk mengerjakan haji adalah bulan Syawal, Dzul Qaidah dan Dzulhijjah. Kewajiban menjalankan ibadah bagi orang mukmin hanya sekali seumur hidup, selebihnya hukumnya sunat. Tetapi jika dinadzarkan, maka hukumnya wajib.

b. Syarat Sah dan Wajib Haji
    Syarat sahnya haji adalah :
  •  Beragama Islam (tidak sah hajinya orang kafir)
  • Sudah baligh (tidak sah hajinya anak yang belum mumayyis)
  • Berakal sehat (tidak sah hajinya orang gila)
  • Merdeka (bukan budak atau hamba sahaya)
    Syarat-syarat orang yang diwajibkan berhaji adalah :
  • Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka
  • Mampu untuk untuk melaksanakannya.
    Pengertian mampu adalah harus memenuhi kriteria :
  1. Mampu jasmani, yaitu tidak terlalu tua, tidak lumpuh dan tidak dalam keadaan sakit yang sangat berat agar tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan ibadah haji.
  2. mampu rohani, yakni mampu untuk mengetahui rukun-rukun haji, syarat wajib haji serta hukum-hukum yang melarang dan membolehkan dan segala sesuatu yang harus dilaksanakan.
  3. Mampu ekonomi (adanya bekal), yakni mampu untuk membayar ongkos naik haji dan bekal untuk keluarga yang ditinggalkannya selama melaksanakan haji.
  4. Mampu dalam hal keamanan, yakni aman dalam perjalanan dan aman bagi keluarga dan barang-barang yang ditinggalkannya.
  5. Mampu untuk mengadakan perjalanan, yaitu adanya alat transportasi.
  6. Bagi wanita, disamping harus memenuhi kriteria diatas juga harus bersama suaminya atau bersama muhrimnya atau bersama perempuan lain yang dapat dipercaya dan tidak boleh bagi wanita untuk pergi haji sendirian.
c. Rukun Haji
    Rukun haji adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan bagi orang yang melaksanakan ibadah haji. Jika salah satu rukun haji tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan dam (denda) melainkan harus mengulangi hajinya pada tahun yang akan datang.
    Rukun-rukun haji :
  1. Ihram, yakni permulaan untuk mengerjakan haji atau umrah. Ihram dikerjakan dari miqat yang telah ditentukan serta berniat mengerjakan haji dengan ikhlas untuk memenuhi panggilan Alloh, memakai pakaian ihram serta mengharamkan segala sesuatu yang dilarang dalam ibadah haji.
  2. Wukuf, yakni berhenti di padang Arafah yang dimulai pada tanggal 9 Dzulhijjah sejak tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur) sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.
  3. Thawaf (Thawaf Ifadhah), yakni mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari Hajar Aswad.
  4. Sa'i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
  5. Tahallul, yaitu mencukur rambut paling sedikit tiga helai. Setelah melaksanakan tahallul, maka segala apa yang dilarang selama berihram menjadi halal atau boleh dikerjakan.
  6. Tertib, yakni mendahulukan yang awal dan mengakhirikan yang terakhir sesuai dengan urutannya.
  **    Tahallul ada dua macam yaitu
a. Tahallul Awal, yakni orang yang telah melaksanakan dua perbuatan diantara tiga perbuatan yaitu melempar jumrah Aqabah, mencukur rambut, dan thawaf ifadhah. Orang yang telah melaksanakan tahallul awal diperbolehkan menanggalkan pakaian ihramnya atau memakai parfum dan sebagainya kecuali bersetubuh dengan suami isteri.

b. Tahallul Tsani, yakni orang yang telah melaksankan ketiga perbuatan tersebut yaitu sudah mencukur rambut, melempar jumrah Aqabah dan sudah melaksanakan thawaf ifadhah. Orang yang telah melaksanakan tahallul tsani sudah diperbolehkan untuk menanggalkan pakaian ihram,memakai parfum dan diperbolehkan bersetubuh untuk suami atau isterinya.
d. Wajib Haji
    Wajib Haji adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan oleh orang yang melaksanakan haji, jika salah satu wajib  haji tidak dikerjakan orang tersebut harus membayar dam (denda) sesuai dengan ketentuannya dan hajinya tetap sah. Ada dua macam wajib haji adalah :
  1. Ihram dari miqat yaitu mengenakan pakaian ihram yang dimulai dari  tempat dan batas waktu yang telah ditentukan.
  2. Bermalam (mabit) di Muzdalifah setelah melaksankan wukuf di padang Arafah pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah tengah malam walaupun hanya sebentar.
  3. Bermalam di Mina.
  4. Melempar jumrah Aqabah pada Hari Raya Haji yaitu tanggal 10 Dzulhijjah.
  5. Melempar ketiga jumrah yaitu jumrah Ula,Wustha dan Aqabah pada tiap-tiap hari tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
  6. Tidak mengerjakan perbuatan-perbuatan yang dilarang pada waktu melaksanakan ibadah haji.
  7. Thawaf Wada' (perpisahan), yaitu thawaf yang dikerjakan ketika akan meninggalkan Mekah.
e. Sunat Haji
   Amalan yang dianggap sunat ketika ibadah haji adalah :
  1. Mengerjakan haji dengan cara ifrad, yakni mengerjakan haji dahulu kemudian umrah.
  2. Membaca talbiyah sampai melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah. "Labbaika allaahumma labbaika,labbaika laa syariika laka labbaika,innal hamda wanni'mata walmulka laa syariika laka." Artinya : Aku datang memenuhi panggilanMu ya Alloh, aku datang memenuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, ya Alloh, aku memenuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala puji, kebesaran dan segenap kerajaan adalah untukMu, tidak ada sekutu bagiMu.
  3. Membaca do'asetelah membaca talbiyah : "Allaahumma inna nas-aluka ridlaakawaljannata, wana'uu dzubika min sakhatika wannaari, rabbbanaa aatinaa fiddunyaa hasanatan wafil aakhirati hasanatan waqinaa adzaa bannaari." Artinya : Ya Alloh, sesungguhnya kami memohon kepadaMu keridlaan dan surgaMu, dan kami berlindung kepadaMu dari murka dan nerakaMu. Ya Alloh,karuniakanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa api neraka.
  4. Thawaf Qudum, yakni thawaf yang dikerjakan ketika pertama kali tiba di Ka'bah.
  5. Mengerjakan shalat sunat dua raakaatsetelah thawaf.
  6. Mengelilingi Ka'bah tujuh kali berturut-turut ketika thawaf.
  7. Berjalan ketika sa'i dan dikerjakan sebanyak tujuh kali berturut-turut.
  8. Berurutan, yakni thawaf dulu kemudian sa'i.
  9. Masuk ke Baitullah (Ka'bah).
  10. Tertib, yakni mengurutkan antara pelemparan jumrah, pemotongan kurban, memotong rambut,dsb.
 f. Miqat Haji
     Miqat Haji adalah batas waktu atau tempat yang telah ditentukan untuk memulai ihram ibadah haji atau umrah. Miqat haji dibagi menjadi dua :
  1. Miqat Zamani, yaitu batas waktu yang telah ditentukan untuk memulai mengerjakan ihram ibadah haji yaitu mulai tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
  2. Miqat makani, yaitu batas tempat yang telah ditentukan untuk memulai mengerjakan ihram ibadah haji. Adapun Penjelasannya adalah sebagai berikut :
  • Bagi orang yang bertempat tinggal di Makkah, maka tempat untuk memulai ihram adalah dari rumah mereka masing-masing.
  • Orang yang datang dari Madinah dan yang sejajar dengan Madinah, maka miqatnya adalah di Dzul Khulaifah atau biasa disebut dengan Bir Ali yang berjarak +/- 186 Km dari Makkah.
  • Orang yang datang dari Mesir,Syam,Maghribi dan yang sejajar dengannya, maka miqatnya adalah di Juhfah yang terdapat pada suatu perkampungan yang diberi nama Rabigh dan berjarak +/- 194.400Km dari Makkah.
  • Orang yang datang dari Hijaz,Najdil Yaman dan yang sejajar dengannya, maka miqatnya adalah di Qarnu yang berjarak +/- 97.200 Km dari Makkah.
  • Orang yang datang dari Iraq dan yang sejajar dengannya, maka miqatnya di Dzatu Irqin yang berjarak +/- 97.200 Km dari Makkah.
  • Orang yang datang dari Indonesia,Yaman,India dan yang sejajar dengannya, maka miqatnya di Yalamlam yang berjarak +/- 97.200 Km dari Makkah.
Nb:
    Jamaah haji yang datang dari Indonesia dan yang sejajar dengannya, miqatnya tidak lagi berada di Yalamlam karena Yalamlam adalah tempat miqat haji untuk jamaah dulu yang menggunakan alat transportasi kapal laut yang melewati Laut Merah.
    Sedangkan sekarang jamaah haji menggunakan kapal ternbang dan mendarat di Bandara King Abdul Aziz di Jeddah. Adapun miqatnya dibagi menjadi dua sesuai dengan jadual penerbangan jamaah haji Indonesia, yaitu :
  1. Jamaah haji yang berangkat sebelum tanggal 25 Dzulqaidah (gelombang I), maka ketika sampai di Bandara King Abdul Aziz di Jeddah akan langsung diberangkatkan ke Madinatul Munawwarah. Kemudian diberangkatkan ke Makkah dan miqatnya adalah di Bir Ali yang berjarak +/- 486 Km dari Makkah.
  2. Jamaah yang berangkat setelah tanggal 25 Dzulqaidah (gel.II), maka ketika sampai di Bandara King Abdul Aziz di Jeddah, akan segera diberangkatkan ke Makkah dan miqatnya adalah Airport King Abdul Aziz di Jeddah yang berjarak +/- 107Km dari Makkah.
 g. Dam
     Dam menurut bahasa adalah darah, sedangkan menurut istilah dam adalah (denda) terhadap pelanggaran yang dilakukan ketika mengerjakan ibadah haji. Adapun besarnya denda sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
     Macam-macam pelanggaran dan besarnya dam :
  1. Orang-orang yang meninggalkan wajib haji seperti ihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, melempar jumrah, thawaf wada', tidak hadir di Arafah serta orang yang mengerjakan haji dan umrah secara Tamattu' atau Qiran, maka mereka wajib membayar dam berupa :
  •  Menyembelih seekor kambing, atau
  • Berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari dikerjakan ketika masih menjalankan ibadah haji dan tujuh hari dikerjakan di rumah yaitu setelah selesai mengerjakan ibadah haji dan kembali ke tanah air.
     2.  Orang yang melanggar larangan ihram, seperti :
  • Mencukur atau mencabut rambut kepala atau lainnya.
  • Memotong kuku.
  • Memakai parfum atau minyak rambut.
  • Bercumbu rayu.
  • Bersetubuh antara suami isteri sesudah tahallul awal atau sebelum menunaikan tahallul tsani.
  • Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki.
  • Mamakai tutup muka atau sarung tangan bagi perempuan
    Denda (dam) bagi orang yang melanggar larangan ihram di atas adalah :
  • Menyembelih seekor kambing, atau
  • Berpuasa selama tiga hari, atau
  • Bersedekah kepada fakir miskin berupa tiga sha' tamar (6,912 Kg/9,300 liter).
    3. Orang yang membunuh atau berburu binatang darat yang berada di tanah Haram, maka mereka wajib membayar dam berupa :
  • Menyembelih binatang yang senilai atau sama dengan binatang yang dibunuh, atau
  • Bersedekah kepada fakir miskin seharga binatang yang dibunuh (menyembelih atau bersedekah dilakukan di tanah haram), atau
  • Berpuasa seharga binatang yan dibunuh, dengan ketentuan setiap 1 mud satu hari puasa. (1 mud= 5,76 ons dibulatkan menjadi 3/4 Kg).
    4. Orang yang mencabut atau menebang pepohonan, dengan ketentuan :
  •  Jika pohon yang ditebang besar, maka orang tersebut wajib membayar dam berupa menyembelih unta atau sapi.
  • Jika pohon yang ditebang atau dicabut itu kecil, maka orang tersebut wajib membayar dam berupa menyembelih kambing.
    5. Suami isteri bersetubuh sebelum mengerjakan tahallul awal, maka haji orang tersebut batal serta wajib 
        membayar kafarat (denda) dan orang tersebut harus mengulangi hajinya pada tahun yang akan datang.
        Sedangkan bagi suami isteri yang bersetubuh setelah mengerjakan tahallul awal, maka mereka harus
        membayar dam dan hajinya tetap sah. Adapun dendanya adalah :
  •  Menyembelih unta atau sapi,atau
  • Menyembelih tujuh ekor kambing, atau
  • Membeli bahan makanan sesuai dengan harga unta atau sapi, kemudian diberikan kepada fakir miskin.
  • Berpuasa seharga unta unta atau sapi dengan ketentuan setiap satu  mud satu hari puasa.
   6.  Ihsar atau orang yang membatalkan ihram haji atau umrah karena terhalang oleh sesuatu sehingga tidak
       dapat meneruskan atau menyempurnakan ibadah hajinya. Adapun sebab-sebab orang membatalkan
       ihram haji atau umrah adalah :
  • Terhalang musuh karena terjadi peperangan, sehingga orang tersebut tidak dapat meneruskan perjalanan ke Makkah.
  • Di penjara sehingga tidak dapat meneruskan ibadah hajinya.
  • Perbudakan, yaitu budak yang disuruh ihsar oleh majikannya.
  • Suami Isteri, semisal isteri yang disuruh ihsar oleh suaminya.
  • Perwalian, semisal orang tua yang menyuruh anaknya ihsar.
  • Ketinggalan wukuf di Arafah, maka orang tersebut harus  ihsar dan membayar dam.
  • Berhutang, semisal orang yang punya hutang dan ditagih di Jeddah sehingga orang tersebut tidak dapat meneruskan perjalanan hajinya, dsb.
 Nb:
Jika seseorang membatalkan hajinya atau umrah, maka orang tersebut harus membayar dam dengan menyembelih binatang qurban di tempat kejadian, setelah itu harus bertahallul dengan mencukur rambutnya.

 h. Macam-macam Cara Mengerjakan Haji
    Macam-macam cara mengerjakan ibadah haji ada tiga, yaitu :
  1. Haji Ifrad, yaitu mengerjakan ibadah haji dahulu kemudian mengerjakan umrah.
  2. Haji Tamattu', yaitu mengerjakan umrah dahulu sampai selesai kemudian mengerjakan ibadah haji.
  3. Haji Qiran, yaitu mengerjakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar